KP3SKP melalui PENG-16/KP3SKP/X/2026 tertanggal 1 Oktober 2026 menetapkan USKP Periode III/2026 sebagai periode terakhir untuk memfasilitasi peserta yang masih mempunyai kesempatan mengulang Tingkat A dan Tingkat B.
Pendaftarannya dibuka pada hari Jumat, 2 Oktober 2026 pukul 08.00 WIB dan akan ditutup Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB. Ujian dilaksanakan tanggal 14 – 15 Oktober 2026 (dua hari); hasil diumumkan 29 Oktober 2026; dan penerbitan sertifikat dijadwalkan November 2026.
Poin penting
- Kesempatan terakhir dalam skema transisi: USKP Periode III/2026 hanya untuk peserta mengulang Tingkat A dan B yang ada di lampiran pengumuman. Peserta yang belum memenuhi ketentuan kelulusan dapat mengikuti Uji Kompetensi Perpajakan dengan mekanisme baru.
- Format ujian berubah menjadi daring: CAT dengan AI Proctoring dan Zoom, dari lokasi peserta masing-masing. Kesiapan perangkat, SEB, koneksi, ruangan, dan kepatuhan tata tertib menjadi perhatian utama.
- Lampiran peserta: dokumen PENG-16/KP3SKP/X/2026 memuat 1.158 nama Tingkat A dan 10 nama Tingkat B, dengan NIK yang disamarkan. Peserta hanya mengikuti mata ujian yang masih harus diulang.
- Verifikasi dan informasi lanjutan: pembuatan akun/profil bisa dimulai sejak 1 Oktober, sedangkan pendaftaran ujian hanya pada jendela resmi. Pantau akun pendaftaran dan WhatsApp Channel resmi USKP karena perubahan teknis atau jadwal dapat diumumkan di sana.
- Tidak dikenakan biaya: Kebijakan pembebasan biaya USKP masih dipertahankan hingga saat ini, tak ada biaya pendaftaran maupun biaya ujian.
Jadwal Ujian
Jadwal USKP Tingkat A Periode III/2026 (Peserta Mengulang)
| Tanggal | Waktu | Durasi | Mata ujian |
|---|---|---|---|
| Rabu, 14 Oktober 2026 | 08.00–10.00 WIB | 2 jam | PPh OP dan SPT PPh OP |
| 11.30–12.30 WIB | 1,5 jam | KUP, PPSP, PP | |
| 13.30–15.30 WIB | 2 jam | PPh Pot/Put | |
| Kamis, 15 Oktober 2026 | 08.00–09.30 WIB | 1,5 jam | PPN dan SPT PPN |
| 10.30–12.00 WIB | 1,5 jam | PBB-P5L dan Bea Meterai | |
| 13.30–14.30 WIB | 1 jam | Kode Etik Profesi |
Jadwal USKP Tingkat B Periode III/2026 (Peserta Mengulang)
| Tanggal | Waktu | Durasi | Mata ujian |
|---|---|---|---|
| Rabu, 14 Oktober 2026 | 08.00–10.00 WIB | 2 jam | PPh Badan & SPT PPh Badan |
| 10.30–12.00 WIB | 1,5 jam | KUP, PPSP, PP | |
| 13.30–15.30 WIB | 2 jam | PPh Pot/Put | |
| Kamis, 15 Agustus 2026 | 08.00–09.30 WIB | 1,5 jam | PPN dan SPT PPN |
| 10.30–12.30 WIB | 2 jam | Akuntansi Perpajakan |
Mengapa Periode III menjadi USKP terakhir?
PMK 55 Tahun 2026 mengubah jalur pembuktian kompetensi konsultan pajak. Dalam mekanisme baru, peserta mengikuti uji kompetensi di bidang perpajakan yang diselenggarakan Unit Pengelola Kementerian Keuangan.
Peserta yang lulus memperoleh Surat Keterangan Kompetensi (SKK) sesuai tingkatnya (Pasal 7–10). Pada saat yang sama, PMK 55/2026 mencabut aturan umum skema lama, PMK 111/PMK.03/2014 sebagaimana diubah dengan PMK 175/PMK.01/2022 (Pasal 61 angka 2).
Selain uji kompetensi, calon konsultan pajak juga wajib lulus ujian profesi yang diselenggarakan oleh asosiasi. Dua bukti kelulusan ujian ini menjadi syarat yang wajib dipenuhi dalam permohonan izin praktik.
Dalam masa peralihan ini, penyelenggaraan sertifikasi konsultan pajak oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP) dengan skema lama dapat dilaksanakan sampai 31 Desember 2026 (Pasal 60 huruf e).
Untuk menuntaskan kesempatan peserta yang masih berhak mengulang, KP3SKP kemudian menetapkan melalui PENG-16 bahwa USKP Periode III/2026 adalah periode USKP terakhir bagi kelompok peserta tersebut.
Jadi, 31 Desember adalah batas masa peralihan dalam PMK, sedangkan keputusan bahwa ujian 14–15 Oktober menjadi periode terakhir berasal dari pengumuman panitia; tanggal batas itu dapat disimpulkan bahwa tidak akan ada jadwal USKP lain setelah Periode III ini.
Dampaknya bagi peserta: yang namanya ada di lampiran masih dapat menyelesaikan mata ujian tersisa melalui USKP Periode III/2026. Peserta yang tidak memenuhi ketentuan kelulusan dapat mengikuti Uji Kompetensi Perpajakan (UKP) dengan mekanisme baru.
Sertifikat Konsultan Pajak dari skema lama diakui sementara sebagai SKK paling lama dua tahun sejak diterbitkan dan dapat dipakai sebagai syarat permohonan izin sesuai ketentuan peralihan (Pasal 60 huruf f–g).
Siapa yang Dapat Mendaftar?
Hanya peserta yang tercantum dalam Lampiran I (Tingkat A) atau Lampiran II (Tingkat B) pengumuman resmi. Lampiran tersebut memuat 1.158 nama Tingkat A dan 10 nama Tingkat B, dengan NIK yang disamarkan. Tercantum dalam lampiran berarti berhak mengajukan pendaftaran, tetapi peserta tetap harus menyelesaikan verifikasi profil dan pendaftaran pada periode yang ditetapkan.
Pendaftaran dilakukan di portal sertifikasi Kemenkeu. Peserta membuat akun SSO Kemenkeu dengan alamat Gmail aktif, mengisi profil, lalu mengunggah pasfoto formal 4×6 berlatar putih (JPG), pindai KTP (PDF), dan pindai ijazah terakhir (PDF).
Setelah mengajukan verifikasi dan profil dinyatakan valid, peserta memilih USKP Periode III sesuai tingkat ujiannya. Satu NIK hanya dapat digunakan untuk satu akun. Pembuatan akun serta verifikasi profil sudah dapat dilakukan sejak 1 Oktober; pendaftaran ujian baru dibuka pada 2 Oktober pukul 08.00 WIB.
Bentuk dan Persiapan Ujian
Ujian dilaksanakan secara daring dari lokasi masing-masing peserta melalui Computer Assisted Test (CAT). Pengawasan menggunakan AI Proctoring yang terintegrasi dengan sistem ujian dan pengawasan langsung melalui Zoom. Peserta wajib menyiapkan:
- Perangkat ujian: laptop atau notebook, bukan tablet atau ponsel, dengan kamera dan Safe Exam Browser (SEB) beserta berkas konfigurasinya. Spesifikasi minimum yang dicantumkan panitia meliputi CPU i5 generasi ke-10 atau Ryzen 5 seri 3000 (base speed > 1,8 GHz), RAM 8 GB, serta sistem operasi Windows 10 atau 11 sesuai versi dalam panduan.
- Perangkat pengawasan: laptop, ponsel, atau tablet yang menjalankan Zoom, diletakkan serong di belakang peserta agar layar perangkat ujian dan meja terlihat oleh pengawas.
- Ruang dan jaringan: ruangan tertutup, tenang, cukup terang, dan koneksi internet yang andal. Kendala perangkat atau jaringan dari sisi peserta tidak menjadi dasar tambahan waktu.
Peserta harus masuk ruang Zoom pengawasan paling lambat 30 menit sebelum ujian. Keterlambatan memulai ujian ditoleransi paling lama 15 menit tanpa tambahan waktu; lebih dari itu peserta tidak diperkenankan mengikuti ujian.
Sistem AI Proctoring mencatat kondisi yang perlu diverifikasi, seperti wajah tidak terlihat jelas, komunikasi dengan pihak lain, atau penggunaan alat bantu yang tidak diperkenankan. Akumulasi notifikasi hingga batas yang ditetapkan dapat membuat akses ujian diblokir.
Baca panduan teknis resmi di sini sebelum hari ujian.








Leave a Comment