MyConsultant – Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) resmi menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-09/KP3SKP/VII/2026 tentang Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode II Tahun 2026 Tingkat A, Tingkat B, dan Tingkat C untuk peserta mengulang.
Pengumuman yang ditetapkan pada 3 Juli 2026 tersebut memuat daftar nama peserta yang berhak mengikuti ujian mengulang, jadwal pendaftaran, waktu pelaksanaan ujian, kota lokasi, kuota peserta, persyaratan dokumen, hingga lini masa pengumuman hasil ujian.
USKP Periode II Tahun 2026 secara khusus diperuntukkan bagi peserta mengulang Tingkat A, Tingkat B, dan Tingkat C.
Dalam pengumuman tersebut, peserta mengulang didefinisikan sebagai peserta yang telah mengikuti USKP pada periode sebelumnya dan dinyatakan lulus pada paling sedikit satu mata ujian.
Peserta yang berhak mendaftar adalah peserta yang namanya tercantum dalam lampiran pengumuman.
Artinya, peserta perlu terlebih dahulu memastikan namanya tercantum dalam daftar resmi sebelum melakukan pendaftaran.
Daftar Peserta Mengulang
KP3SKP telah melampirkan daftar peserta Tingkat A, Tingkat B, dan Tingkat C yang berhak mengikuti USKP mengulang pada Periode II Tahun 2026.
Lampiran tersebut memuat:
- nama peserta;
- sebagian Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang disamarkan;
- status kesempatan mengulang peserta.
Peserta dapat mencari namanya menggunakan fitur pencarian pada dokumen PDF, misalnya dengan menekan Ctrl + F, kemudian mencocokkan nama dengan bagian NIK yang ditampilkan.
Tercantumnya nama dalam lampiran memberikan hak kepada peserta untuk melakukan pendaftaran. Namun, hal tersebut belum otomatis berarti peserta telah memperoleh tempat ujian.
Peserta tetap harus:
- melakukan pendaftaran dalam periode yang ditetapkan;
- mengunggah dokumen sesuai persyaratan;
- dinyatakan lolos verifikasi administrasi; dan
- memperoleh kuota pada kota lokasi ujian yang dipilih.
Jadwal USKP Periode II Tahun 2026
USKP Periode II Tahun 2026 akan dilaksanakan selama tiga hari, mulai Selasa, 11 Agustus 2026 sampai dengan Kamis, 13 Agustus 2026.
Berikut lini masa lengkapnya:
| Tahapan | Jadwal |
|---|---|
| Pengumuman USKP | 3 Juli 2026 |
| Pendaftaran daring | 13–17 Juli 2026 |
| Pendaftaran dibuka | 13 Juli 2026 pukul 08.00 WIB |
| Pendaftaran ditutup | 17 Juli 2026 pukul 17.00 WIB |
| Pengumuman hasil verifikasi dan lokasi ujian | 28 Juli 2026 |
| Pelaksanaan ujian | 11–13 Agustus 2026 |
| Pengumuman kelulusan | 4 September 2026 |
| Penerbitan sertifikat | September–Oktober 2026 |
Aplikasi pendaftaran dapat diakses selama 24 jam setiap hari dalam periode pendaftaran. Namun, peserta perlu memperhatikan bahwa pendaftaran baru dibuka pada 13 Juli 2026 pukul 08.00 WIB dan ditutup pada 17 Juli 2026 pukul 17.00 WIB.
KP3SKP juga menyatakan bahwa jadwal dapat disesuaikan apabila dipandang perlu.
Ujian Diselenggarakan di 28 Kota
USKP Periode II Tahun 2026 akan diselenggarakan di 28 kota dengan total kuota sebanyak 3.022 peserta.
Rincian kuota berdasarkan tingkat ujian adalah sebagai berikut:
| Tingkat Ujian | Kuota |
|---|---|
| Tingkat A | 2.585 peserta |
| Tingkat B | 395 peserta |
| Tingkat C | 42 peserta |
| Total | 3.022 peserta |
Peserta hanya dapat memilih:
- satu kota lokasi ujian; dan
- satu tingkat ujian.
Pilihan kota tidak dapat dipindahkan setelah permohonan pendaftaran dikirim.
Peserta baru akan ditetapkan sebagai peserta ujian setelah dinyatakan lolos seleksi atau verifikasi dokumen dan memperoleh kuota di lokasi yang dipilih.
Karena itu, peserta disarankan memilih kota yang masih memiliki kuota dan tidak menunda pendaftaran hingga hari terakhir.
Pada kota yang menyelenggarakan lebih dari satu tingkat ujian, KP3SKP dapat memberlakukan kuota fleksibel. Apabila kuota pada salah satu tingkat tidak terpenuhi, sisa kuotanya dapat dialihkan ke tingkat lain sampai kuota kota tersebut terpenuhi.
Persyaratan Peserta Mengulang
Persyaratan pendidikan berbeda untuk setiap tingkat ujian.
USKP Tingkat A
Peserta harus memiliki salah satu dari kualifikasi berikut:
- Diploma III (D-III) Akuntansi atau Perpajakan; atau
- S-1 atau D-IV dari semua jurusan pada perguruan tinggi terakreditasi atau sekolah kedinasan.
USKP Tingkat B
Peserta harus:
- memiliki ijazah paling rendah S-1 atau D-IV; dan
- memiliki Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A.
USKP Tingkat C
Peserta harus:
- memiliki ijazah paling rendah S-1 atau D-IV; dan
- memiliki Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat B.
Seluruh peserta Tingkat A, Tingkat B, dan Tingkat C juga wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dokumen yang Harus Disiapkan
Secara umum, peserta perlu menyiapkan dokumen berikut:
- scan ijazah asli berwarna dalam format PDF;
- pasfoto terbaru berwarna;
- scan KTP asli berwarna dalam format PDF;
- surat pernyataan peserta ujian terbaru yang telah ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp10.000.
Pasfoto harus memenuhi ketentuan berikut:
- latar belakang putih;
- ukuran 4 × 6;
- mengenakan pakaian formal;
- wajah menghadap lurus;
- bukan hasil pindai dari foto lain;
- menggunakan format JPG.
Peserta Tingkat B juga harus mengunggah Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A. Sementara itu, peserta Tingkat C harus mengunggah Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat B.
Gunakan Data Sebelumnya
Peserta yang sudah memiliki akun pendaftaran dapat menggunakan fitur “Gunakan Data Sebelumnya”.
Namun, peserta tetap harus memastikan seluruh data yang ditampilkan sudah benar dan dokumen yang digunakan masih sesuai dengan ketentuan periode ini.
KP3SKP secara khusus meminta peserta memastikan telah mengunggah:
- pasfoto terbaru dengan latar belakang putih; dan
- surat pernyataan peserta ujian terbaru yang telah diisi, ditandatangani, serta dibubuhi meterai.
Apabila peserta sudah mengunggah dokumen terbaru, peserta diminta tidak kembali menekan fitur “Gunakan Data Sebelumnya”, karena tindakan tersebut dapat mengembalikan dokumen ke versi yang digunakan pada periode sebelumnya.
Jangan hanya mengandalkan dokumen lama yang tersimpan dalam akun. Periksa kembali setiap data dan dokumen sebelum melakukan submit.
Pendaftaran Dilakukan Secara Daring
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui aplikasi pendaftaran USKP yang disediakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Peserta harus mengisi data sesuai dengan informasi yang tercantum pada KTP.
Peserta yang belum memiliki akun perlu melakukan registrasi terlebih dahulu. Peserta yang sudah memiliki akun dapat langsung masuk menggunakan akun Gmail yang sebelumnya telah didaftarkan.
Setelah seluruh data dan dokumen dipastikan benar, peserta harus melakukan submit melalui aplikasi.
Apabila nama peserta tercantum dalam lampiran tetapi aplikasi menampilkan keterangan “bukan undangan”, peserta dapat menyampaikan kendala melalui formulir resmi yang disediakan KP3SKP.
Nama dalam Lampiran Belum Otomatis Lolos Verifikasi
Verifikasi pendaftaran dilakukan dengan mempertimbangkan:
- kelengkapan dokumen;
- kesesuaian dokumen dengan ketentuan;
- urutan waktu pendaftaran; dan
- ketersediaan kuota.
Dengan demikian, peserta yang namanya tercantum dalam lampiran tetap dapat tidak lolos apabila dokumennya tidak lengkap, tidak sesuai, atau kuota di kota yang dipilih telah terpenuhi.
Nama dalam lampiran memberikan hak untuk mendaftar, bukan jaminan otomatis memperoleh tempat ujian.
Hasil verifikasi, lokasi, dan alamat unit ujian dijadwalkan diumumkan pada 28 Juli 2026.
Peserta dapat melihat status verifikasi, alasan penolakan apabila ada, serta kartu ujian melalui akun pendaftaran masing-masing.
USKP Periode II Tahun 2026 Tidak Dipungut Biaya
KP3SKP menegaskan bahwa USKP Periode II Tahun 2026 tidak dipungut biaya.
Ketentuan ini mencakup biaya pendaftaran dan biaya ujian yang diselenggarakan oleh panitia.
Namun, peserta tetap perlu memperhitungkan pengeluaran pribadi seperti transportasi, penginapan, konsumsi, dan kebutuhan lain apabila lokasi ujian berada di luar kota domisili.
Jangan Lewatkan Kesempatan Mengulang
Peserta yang namanya tercantum dalam lampiran tetap wajib melakukan pendaftaran pada periode ini.
Apabila peserta tidak melakukan pendaftaran, kesempatan mengulang yang dimilikinya akan berkurang.
Kesempatan mengulang juga dapat berkurang apabila peserta tidak lolos verifikasi administrasi.
KP3SKP menjelaskan bahwa kuota pendaftaran telah disediakan melebihi jumlah peserta mengulang yang berhak mengikuti ujian. Karena itu, peserta tetap perlu memastikan dokumen yang diajukan memenuhi seluruh ketentuan.
Sanksi bagi Peserta yang Tidak Hadir
Peserta yang sudah dinyatakan lolos verifikasi administrasi wajib hadir dan mengikuti seluruh mata ujian yang harus diulang sesuai jadwal dan lokasi yang ditetapkan.
Peserta yang tidak hadir pada seluruh mata ujian yang harus diulang dapat dikenai larangan mengikuti USKP selama tiga periode berikutnya apabila:
- tidak memberikan keterangan;
- memberikan keterangan tanpa bukti pendukung yang sah; atau
- memberikan alasan yang tidak dapat diterima.
Apabila periode tersebut merupakan kesempatan mengulang terakhir, peserta dapat dilarang mengikuti tiga periode berikutnya sebagai peserta baru pada tingkat yang sama.
Karena itu, peserta perlu memastikan sejak awal bahwa jadwal, kota, dan kesiapan kehadirannya sudah dipertimbangkan sebelum menyelesaikan pendaftaran.
Yang Perlu Dilakukan Peserta Sekarang
Bagi peserta yang namanya tercantum dalam lampiran, berikut langkah yang perlu dilakukan:
- Cari dan cocokkan nama serta bagian NIK pada lampiran.
- Catat periode pendaftaran 13–17 Juli 2026.
- Siapkan pasfoto dan surat pernyataan terbaru.
- Periksa kembali ijazah, KTP, dan sertifikat tingkat sebelumnya apabila diperlukan.
- Tentukan kota lokasi ujian sebelum pendaftaran.
- Hindari menunggu hari terakhir untuk melakukan pendaftaran.
- Pastikan seluruh data benar sebelum menekan submit.
- Periksa hasil verifikasi pada 28 Juli 2026.
- Gunakan waktu sebelum ujian untuk mengevaluasi mata ujian yang masih harus diulang.
Peserta tidak perlu mengulang seluruh persiapan dari awal tanpa arah. Gunakan hasil ujian sebelumnya untuk mengenali mata ujian yang belum lulus, meninjau bagian yang masih lemah, dan menyusun latihan yang lebih fokus sebelum pelaksanaan ujian pada 11–13 Agustus 2026.
Kesimpulan
KP3SKP telah resmi merilis daftar peserta mengulang yang berhak mendaftar USKP Periode II Tahun 2026 beserta jadwal dan ketentuan pelaksanaannya.
Pendaftaran akan berlangsung pada 13–17 Juli 2026, sedangkan ujian akan dilaksanakan pada 11–13 Agustus 2026 di 28 kota.
Peserta yang namanya tercantum dalam lampiran perlu segera memeriksa persyaratan, menyiapkan dokumen terbaru, menentukan kota ujian, dan melakukan pendaftaran sesuai jadwal.
Tercantumnya nama dalam lampiran merupakan hak untuk mendaftar. Penetapan sebagai peserta ujian tetap bergantung pada kelengkapan dokumen, hasil verifikasi administrasi, urutan pendaftaran, dan ketersediaan kuota.
Cek Daftar Peserta Mengulang dan Salinan Pengumuman
Catatan: MyConsultant bukan penyelenggara USKP dan tidak mewakili PPSKP, KP3SKP, Kementerian Keuangan, atau lembaga pemerintah lainnya. Peserta tetap perlu memeriksa pengumuman dan kanal resmi untuk mengetahui perubahan atau penyesuaian terbaru.








Leave a Comment